PERUBAHAN PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN PEMBANGUNAN DAN PERUMAHAN


PERUBAHAN PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN
PEMBANGUNAN DAN PERUMAHAN


Terdapat perubahan peraturan-peraturan yang dilakukan pemerintah terhadap pembangunan/perumahan, diantaranya sebagai beikut :Peraturan sebulum perubahan


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1. Administrator Transaksi adalah pihak yang mewakili dan melindungi kepentingan pemegang Efek Beragun Aset ;
2. Aset Keuangan adalah piutang yang diperoleh dari penerbitan KPR, termasuk hak agunan yang melekat padanya.
3. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan.
4. Dokumen Transaksi adalah seluruh dokumen yang dibuat oleh para pihak dalam proses Sekuritisasi.
5. Efek Beragun Aset adalah surat berharga yang dapat berupa Surat Utang atau Surat Partisipasi yang diterbitkan oleh Penerbit yang pembayarannya terutama bersumber dari Kumpulan Piutang.
6. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit yang diterbitkan oleh Kreditor Asal untuk membeli rumah siap huni.
7. Kreditor Asal adalah setiap Bank atau lembaga keuangan yang mempunyai Aset Keuangan.
8. Kunpulan Piutang adalah keseluruhan Aset Keuangan yang dibeli oleh Penerbit dari Kreditor Asal.
9. Kustodian adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
10. Menteri adalah Menteri Keuangan.
11. Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada Kreditor Asal dengan melakukan Sekuritisasi.
12. Pemodal adalah orang atau badan Efek Beragun Aset.
13. Penerbit adalah perusahaan yang melaksanakan kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan atau SPV.
14. Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak liquid menjadi liquid dengan cara
pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbit Efek Beragun Aset.
15. Special Purpose Vehicle (SPV) adalah perseroan terbatas yang ditunjuk oleh lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang khusus didirikan untuk membeli Aset Keuangan dan sekaligus menerbitkan Efek Beragun Aset.
16. Surat Partisipasi adalah bukti pemilikan secara proporsiaonal atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sejumlah Pemodal yang diterbitkan oleh Penerbit.
17. Surat Utang adalah bukti utang yang dikeluarkakn oleh Penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh pembayaran sebagai Pemodal.
18. Wali Amanat adalah wali amanat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
BAB II
PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pasal 2
Pembiayaan Sekunder Perumahan bertujuan memberikan fasilitas pembiayaan dalam
rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang
terjangkau oleh masyarakat.
Pasal 3
Pembiayaan Sekunder Perumahan dilakukan oleh suatu lembaga keuangan yang didirikan
khusus untuk itu.

BAB III
MEKANISME PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pasal 4
(1) Pembiayaan Sekunder Perumahan dilakukan dengan cara pembelian kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan sekaligus penerbitan Efek Beragun Aset.
(2) Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang atau Surat Partisipasi.
(3) Efek Beragun Aset harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat.
(4) Surat Utang atau Surat Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterbitkan atas unjuk atau atas bawa.
Pasal 5
Pembelian kumpulan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) setinggi-tingginya 80% (delapan puluh persen) dari total Aset Keuangan.
Pasal 6
(1) Dalan hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Utang, lembaga keuangan sebagaimana simaksud dalam Pasal 3 menunjuk SPV untuk membeli k umpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan sekaligus menerbitkan Surat Utang.
(2) Dalam ha Efek Beragun Aset berbrntuk Surat Partisispasi, lembaga keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 membeli kumpulan Aset keuangnan dari Kreditor Asal dan sekaligus menerbitkan Surat Partisipasi.
(3) Hak dan kewajiban SPV sebagai Penerbit diatur dalam perjanjian antara lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan dengan SPV.
Pasal 7
(1) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Utang, Kumpulan Piutang merupakan agunannya.
(2) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi, Kumpulan Piutang merupakan milik bersama Pemodal yang tidak terbagi.
Pasal 8
Pembelian kumpulan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya dapat dilakukan atas Aset Keuangan yang sekurang-kurangnya memenuhi
persyaratan standardisasi desain, standardisasi dokumen KPR, pedoman analisa risiko,
dan pedoman penilaian real estat yang dtetapkan oleh lembaga keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 9
Dana yang diperoleh dari pembelian kumpulan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Kreditor Asal untuk pemberian KPR.
Pasal 10
(1) Pembayaran atas Efek Beragun Aset kepada Pemodal terutama bersumber dari arus
kas yang diperoleh dari Kumpulan Piutang.
(2) Dalam hal arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi,
pembayaran kekurangannya bersumber dari Pendukung Kredit.
(3) Pembayaran atas Efek Beragun Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dilaksanakan oleh Wali Amanat, Administrator Transaksi, Kustodian atau pihak
lain yang ditunjuk oleh para pihak dalam Dokumen Transaksi.
Pasal 11
Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menunjuk penata
sekuritisasi untuk mengatur dan menyiapkan proses Sekuritisasi.
Pasal 12
Pihak-pihak dalam Sekuritisasi terdiri dari Kreditor Asal, Penerbit, Pemodal Penata
Sekuritisasi, Wali Amanat, Administrator Transaksi, Kustodian, Pendukung Kredit, dan
Pemberi Jasa


B.      Peraturan Setelah Perubahan

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
l. Aset Keuangan adalah piutang yang diperoleh kreditor asal dari pemberian Kredit pemilikan Rumah kepada debitur, termasuk agunan/jaminan beserta hak tanggungan yang melekat padanya.
2. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan.
3. Dokumen Transaksi adalah seluruh dokumen yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi Sekuritisasi.
4. Efek Beragun Aset adalah surat berharga yang dapat berupa Surat Utang atau surat Partisipasi yang diterbitkan oleh Penerbit yang pembayarannya terutama bersumber dari Kumpulan Piutang.

Komentar