PERUBAHAN PERATURAN YANG BERKAITAN
DENGAN
PEMBANGUNAN DAN PERUMAHAN
Terdapat perubahan
peraturan-peraturan yang dilakukan pemerintah terhadap pembangunan/perumahan,
diantaranya sebagai beikut :Peraturan sebulum
perubahan
PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
19 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Administrator Transaksi
adalah pihak yang mewakili dan melindungi kepentingan pemegang Efek Beragun
Aset ;
2. Aset Keuangan adalah
piutang yang diperoleh dari penerbitan KPR, termasuk hak agunan yang melekat
padanya.
3. Bank adalah bank
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan.
4. Dokumen Transaksi adalah
seluruh dokumen yang dibuat oleh para pihak dalam proses Sekuritisasi.
5. Efek Beragun Aset adalah
surat berharga yang dapat berupa Surat Utang atau Surat Partisipasi yang
diterbitkan oleh Penerbit yang pembayarannya terutama bersumber dari Kumpulan
Piutang.
6. Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) adalah fasilitas kredit yang diterbitkan oleh Kreditor Asal untuk membeli
rumah siap huni.
7. Kreditor Asal adalah setiap
Bank atau lembaga keuangan yang mempunyai Aset Keuangan.
8. Kunpulan Piutang adalah
keseluruhan Aset Keuangan yang dibeli oleh Penerbit dari Kreditor Asal.
9. Kustodian adalah lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
10. Menteri adalah Menteri
Keuangan.
11. Pembiayaan Sekunder
Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah
dan/atau panjang kepada Kreditor Asal dengan melakukan Sekuritisasi.
12. Pemodal adalah orang atau
badan Efek Beragun Aset.
13. Penerbit adalah perusahaan
yang melaksanakan kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan atau SPV.
14. Sekuritisasi adalah
transformasi aset yang tidak liquid menjadi liquid dengan cara
pembelian Aset Keuangan dari
Kreditor Asal dan penerbit Efek Beragun Aset.
15. Special Purpose Vehicle (SPV)
adalah perseroan terbatas yang ditunjuk oleh lembaga keuangan yang melaksanakan
kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang khusus didirikan untuk membeli Aset
Keuangan dan sekaligus menerbitkan Efek Beragun Aset.
16. Surat Partisipasi adalah
bukti pemilikan secara proporsiaonal atas Kumpulan Piutang yang dimiliki
bersama oleh sejumlah Pemodal yang diterbitkan oleh Penerbit.
17. Surat Utang adalah bukti
utang yang dikeluarkakn oleh Penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk memperoleh pembayaran sebagai Pemodal.
18. Wali Amanat adalah wali
amanat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
BAB II
PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pasal 2
Pembiayaan Sekunder Perumahan
bertujuan memberikan fasilitas pembiayaan dalam
rangka meningkatkan kapasitas
dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang
terjangkau oleh masyarakat.
Pasal 3
Pembiayaan Sekunder Perumahan
dilakukan oleh suatu lembaga keuangan yang didirikan
khusus untuk itu.
BAB III
MEKANISME
PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pasal 4
(1) Pembiayaan Sekunder
Perumahan dilakukan dengan cara pembelian kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor
Asal dan sekaligus penerbitan Efek Beragun Aset.
(2) Efek Beragun Aset dapat
berbentuk Surat Utang atau Surat Partisipasi.
(3) Efek Beragun Aset harus
diperingkat oleh lembaga pemeringkat.
(4) Surat Utang atau Surat
Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterbitkan atas unjuk
atau atas bawa.
Pasal 5
Pembelian kumpulan Aset
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) setinggi-tingginya 80%
(delapan puluh persen) dari total Aset Keuangan.
Pasal 6
(1) Dalan hal Efek Beragun
Aset berbentuk Surat Utang, lembaga keuangan sebagaimana simaksud dalam Pasal 3
menunjuk SPV untuk membeli k umpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan
sekaligus menerbitkan Surat Utang.
(2) Dalam ha Efek Beragun Aset
berbrntuk Surat Partisispasi, lembaga keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 3
membeli kumpulan Aset keuangnan dari Kreditor Asal dan sekaligus menerbitkan
Surat Partisipasi.
(3) Hak dan kewajiban SPV
sebagai Penerbit diatur dalam perjanjian antara lembaga keuangan yang
melaksanakan kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan dengan SPV.
Pasal 7
(1) Dalam hal Efek Beragun
Aset berbentuk Surat Utang, Kumpulan Piutang merupakan agunannya.
(2) Dalam hal Efek Beragun
Aset berbentuk Surat Partisipasi, Kumpulan Piutang merupakan milik bersama
Pemodal yang tidak terbagi.
Pasal 8
Pembelian kumpulan Aset Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya dapat dilakukan atas Aset
Keuangan yang sekurang-kurangnya memenuhi
persyaratan standardisasi
desain, standardisasi dokumen KPR, pedoman analisa risiko,
dan pedoman penilaian real
estat yang dtetapkan oleh lembaga keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 9
Dana yang diperoleh dari
pembelian kumpulan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) hanya
dapat digunakan oleh Kreditor Asal untuk pemberian KPR.
Pasal 10
(1) Pembayaran atas Efek
Beragun Aset kepada Pemodal terutama bersumber dari arus
kas yang diperoleh dari
Kumpulan Piutang.
(2) Dalam hal arus kas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi,
pembayaran kekurangannya
bersumber dari Pendukung Kredit.
(3) Pembayaran atas Efek
Beragun Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dilaksanakan oleh Wali
Amanat, Administrator Transaksi, Kustodian atau pihak
lain yang ditunjuk oleh para
pihak dalam Dokumen Transaksi.
Pasal 11
Lembaga keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dapat menunjuk penata
sekuritisasi untuk mengatur
dan menyiapkan proses Sekuritisasi.
Pasal 12
Pihak-pihak dalam Sekuritisasi
terdiri dari Kreditor Asal, Penerbit, Pemodal Penata
Sekuritisasi, Wali Amanat,
Administrator Transaksi, Kustodian, Pendukung Kredit, dan
Pemberi Jasa
B.
Peraturan Setelah
Perubahan
PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
19 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
l. Aset Keuangan adalah piutang yang diperoleh kreditor asal
dari pemberian Kredit pemilikan Rumah kepada debitur, termasuk agunan/jaminan
beserta hak tanggungan yang melekat padanya.
2. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Perbankan.
3. Dokumen Transaksi adalah seluruh dokumen yang dibuat oleh
para pihak dalam transaksi Sekuritisasi.
4. Efek Beragun Aset adalah surat berharga yang dapat berupa
Surat Utang atau surat Partisipasi yang diterbitkan oleh Penerbit yang
pembayarannya terutama bersumber dari Kumpulan Piutang.
Komentar
Posting Komentar