Contoh Pelanggaran Hukum/Perjanjian Dalam Proses Pembangunan Atau Konstruksi


Contoh Pelanggaran Hukum/Perjanjian Dalam Proses Pembangunan Atau   Konstruksi

DATA DAN ANALISA
Nama Proyek                          : Pembangunan Gedung Kuliah Utama Fakultas Teknik Universitas                  Diponegoro Tahun 2010;
Pagu Anggaran                       : Rp. 15.000.000.000,00;
HPS                                         : Rp. 14.720.166.000,00;
Calon-calon pemenang lelang proyek:
  1. Calon Pemenang I.
Nama Perusahaan        :  PT. Teduh Karya Utama
Alamat                        : Jl. Wisma Pegesangan 207  Blok D Kav. 8-9 Surabaya
NPWP                         : 01.822.773.6-609.000
            Harga Penawaran        : Rp. 13.199.714.000,00;
  1. Calon Pemenang II
Nama Perusahaan        :  PT. Rudi Persada Nusantara
Alamat                        : Jl. Adi Sumarmo 64 Nusukan Surakarta
NPWP                         : 01.132.345.8-526.000
            Harga Penawaran        : Rp. 13.999.000.000,00;
  1. Calon Pemenang III
Nama Perusahaan        :  PT. Waskita Karya (Persero)
Alamat                        : Jl. Sompok Baru 94 Semarang
NPWP                         : 01. 001.614.5-508.001
            Harga Penawaran        : Rp. 14.065.000.000,00

Pemenang Lelang                    : PT. Teduh karya Utama ;
Harga Penawaran                    : Rp. 13.199.714.000,00
Alamat                                    : Jl. Wisma Pagesangan 207 – Surabaya (Kota) – Jawa Timur;
Jangka Waktu Pelaksanaan     : 195 (seratus sembilan puluh lima ) hari kalender;
Jangka Waktu Pemeliharaan   : 180 ( seratus delapan puluh ) hari kalender.
·      Pada proses akhir pelaksanaan konstruksi tanggal 21 Desember 2010 progres pekerjaan baru mencapai 47,25 % atau mengalami keterlambatan sebanyak 52,75 % .

·      PPKom melakukan pemutusan kontrak dengan surat tertanggal 23 Desember 2010 dalam surat nomor 9201/H7.3.3/LL/2010 perihal pemutusan kontrak, dengan memberikan sanksi :
a.       Black list selama 2 (dua) tahun kepada PT.TEDUH KARYA UTAMA
b.      black list selama 2 (dua) tahun kepada Pengurus dan Pemilik modal PT. TEDUH KARYA UTAMA ;
c.       Denda sebesar 5 % (lima persen) harga borongan = 5 % X Rp.13.199.714.000,00 = Rp.659.985.700,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
d.      Mencairkan jaminan Pelaksanaan       Pembangunan Gedung Kuliah Utama Fakultas Tehnik Universitas Diponegoro tahun 2010.
·      PPKom memutus kontrak sepihak tanpa melihat alasan - alasan lagi terhadap keberatan yang telah dilakukan PT. Teduh Karya Utama dalam  suratnya tertanggal 19 Desember 2010 dengan nomor : 420/UM-TKU/X/2010, sehingga pihak kontraktor merasa dirugikan akan hal tersebut diatas. Serta beberapa kemungkinan-kemungkinan untuk diadakannya perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi.
·      Alasan yang diungkapkan oleh PT. Teduh Karya pada persidangan :
1.      Adanya perintah pergeseran pondasi diterbitkan tanggal 16 Juni 2010 atau setelah 36 ( tiga puluh enam ) hari  sejak surat  perintah  kerja  diterbitkan. Kondisi pekerjaan saat itu adalah semua pondasi sumuran 1,8 m dengan kedalaman 8 meter sudah tergali dan sebagian sudah dicor. Kurang lebih separuh dari lubang titik pondasi yang sudah ada bergeser.
2.      Cuaca yang tidak begitu mendukung secara terus menerus.
3.      Sulitnya supply beton ready mix karena kesulitan pengadaan pasir cor pada saat gunung    merapi di Jawa Tengah.
4.      Keterlambatan material / equipment lift yang datang di lokasi proyek pada tanggal 19 Desember  2010
5.      Keterlambatan  pengiriman yang  pabriknya merupakan rekomendasi Pejabat Pembuat Komitmen (Ibu Ir.Nany Yuliastuty, MSP) dalam surat nomor : 6171/H.7.3.3/LL/2010 tanggal  04 Agustus  2010  yang  mengakibatkan  kerugian  waktu  dan  financial .

PEMBAHASAN
Model penilaian ini dikembangkan dengan latar belakang bahwa saat ini masih saja ada pemilik menginginkan calon kontraktor yang terpilih adalah yang hanya memberikan penawaran terendah. Praktek banting harga seringterjadi di dalam kebanyakan pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi, namun akhirnya akan mengorbankan kualitas pekerjaan dan meningkatkan kemungkinan terjadinya perselisihan di kemudian hari. 
Selain itu terdapat pula praktek ’arisan’ yang biasanya menekan pemilik untuk mengikuti harga kesepakatan kelompok arisan. Hal ini akan sangat merugikan pemilik jika hasil kesepakan tersebut sangat tinggi. Dengan demikian, kontraktor yang memberikan harga penawaran yang dinilai wajar oleh pemiliklah yang selayaknya dipilih.  Bagi pemilik, kewajaran harga penawaran  sangat terkait dengan tingkat keyakinannya terhadap estimasi biaya yang dilakukannya, dalam hal ini Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tingkat keyakinan terhadap HPS ini dapat diperkirakan oleh pemilik dengan mempertimbangkan proses pembuatan HPS  yang  biasanya merupakan versi lain dari engineer’s estimate, yang dibuat oleh perancang, yang tentunya dapat diasumsikan telah dilakukan secara profesional berdasarkan informasi akurat dari perancang, dilaksanakan dalam waktu dan iterasi yang cukup lama, mempertimbangkan resiko yang akan dipikul oleh pemilik dan juga mempertimbangkan ketersediaan dananya.  Namun di lain pihak, terdapat kelemahan pada  beberapa perancang yang ada sekarang ini , yaitu tidak memiliki pengalaman pelaksanaan di lapangan yang memadai, sehingga kurang dapat mengantisipasi dan mengestimasi biaya yangharus ada agar pekerjaan dapat dilaksanakan di lapangan (constructability). Dalam hal ini, kontraktor yang mempunyai pengalaman di  lapangan akan dapat mengestimasi biaya dan resiko dilapangan dengan lebih baik.
Untuk mengakomodasi kedua hal di atas, maka  pendekatan untuk  definisi kewajaran penawaran harus  merupakan gabungan tingkat keyakinan pemilik terhadap HPS -nya namun dengan tetap  mempertimbang penawaran yang diajukan oleh kontraktor. Pendekatan statistik berupa rata -rata harga penawaran yang mempertimbangkan kedua hal tersebut akan menjadi dasar dari definisi kewajaran harga penawaran.
Dipilihnya PT. Teduh Karya Utama yang mengajukan harga penawaran sebesar Rp. 13.199.714.000,00 yang notabene jauh dari harga HPS yaitu sebesar Rp. 14.720.166.000,00 bisa dikatakan awal dari sumber permasalahan disini.
Selain itu dari data kita dapatkan  bahwa PT. Teduh Karya Utama beralamatkan Jl. Wisma Pegesangan 207  Blok D Kav. 8-9 Surabaya, yang itu berarti kemungkinan besar tidak mempunyai   supply  chain  management yang cukup kuat di Semarang, padahal  supply  chain  management yang cukup kuat sangat menentukan tingkat keberhasilan kinerja dari kontraktor yang bersangkutan. Karena membangun hubungan baik pada banyak situasi yang terjadi mempengaruhi hasil dari kerjasama.

KESIMPULAN
Dari data-data diatas dapat disimpulkan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
  1. Sebaiknya pemilik memilih calon kontraktor yang yang hanya memberikan harga penawaran yang mendekati harga HPS karena seringkali praktek banting harga dan memberikan harga penawaran terendah, yang sering terjadi di dalam kebanyakan pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi, akhirnya hanya akan mengorbankan kualitas pekerjaan dan meningkatkan kemungkinan terjadinya perselisihan di kemudian hari. 
2.      Selain faktor harga penawaran yang diajukan kontraktor, faktor lain yang harus menjadi pertimbangan lainnya adalah kuatnya dukungan dari supply chain management yang dimiliki kontraktor.  Semakin kuat dukungan dari supply chain management maka akan semakin tinggi pula prosentase tingkat kesuksesan kontraktor untuk menuntaskan proyeknya hingga bisa dinyatakan berhasil.


DAFTAR PUSTAKA

http://keppres80tahun2003.blogspot.com  
www.lkpp.go.id
Surat Perjanjian Jasa Pemborongan Pembangunan Gedung Kuliah Utama Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
http://prokum.esdm.go.id/perpres/2012/Perpres%2070%202012.pdf

Komentar