Contoh
Pelanggaran Hukum/Perjanjian Dalam Proses Pembangunan Atau Konstruksi
DATA DAN ANALISA
Nama Proyek : Pembangunan Gedung Kuliah Utama Fakultas
Teknik Universitas Diponegoro Tahun 2010;
Pagu Anggaran : Rp. 15.000.000.000,00;
HPS : Rp.
14.720.166.000,00;
Calon-calon pemenang
lelang proyek:
- Calon Pemenang I.
Nama Perusahaan : PT. Teduh Karya Utama
Alamat :
Jl. Wisma Pegesangan 207 Blok D Kav. 8-9
Surabaya
NPWP :
01.822.773.6-609.000
Harga Penawaran : Rp. 13.199.714.000,00;
- Calon Pemenang II
Nama Perusahaan : PT. Rudi Persada Nusantara
Alamat :
Jl. Adi Sumarmo 64 Nusukan Surakarta
NPWP :
01.132.345.8-526.000
Harga Penawaran : Rp. 13.999.000.000,00;
- Calon Pemenang III
Nama Perusahaan : PT. Waskita Karya (Persero)
Alamat :
Jl. Sompok Baru 94 Semarang
NPWP :
01. 001.614.5-508.001
Harga Penawaran : Rp. 14.065.000.000,00
Pemenang Lelang : PT. Teduh karya Utama ;
Harga Penawaran : Rp. 13.199.714.000,00
Alamat : Jl. Wisma
Pagesangan 207 – Surabaya (Kota) – Jawa Timur;
Jangka Waktu Pelaksanaan : 195 (seratus sembilan puluh lima ) hari
kalender;
Jangka Waktu Pemeliharaan
: 180 ( seratus delapan puluh ) hari
kalender.
· Pada
proses akhir pelaksanaan konstruksi tanggal 21 Desember 2010 progres pekerjaan
baru mencapai 47,25 % atau mengalami keterlambatan sebanyak 52,75 % .
·
PPKom
melakukan pemutusan kontrak dengan surat tertanggal 23 Desember 2010 dalam
surat nomor 9201/H7.3.3/LL/2010 perihal pemutusan kontrak, dengan memberikan
sanksi :
a.
Black
list selama 2 (dua)
tahun kepada PT.TEDUH KARYA UTAMA
b.
black list selama 2
(dua) tahun kepada Pengurus dan Pemilik modal PT. TEDUH KARYA UTAMA ;
c.
Denda sebesar 5 % (lima
persen) harga borongan = 5 %
X Rp.13.199.714.000,00 =
Rp.659.985.700,00 (enam ratus lima puluh sembilan
juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
d. Mencairkan jaminan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kuliah Utama Fakultas Tehnik Universitas Diponegoro
tahun 2010.
·
PPKom memutus kontrak
sepihak tanpa melihat alasan - alasan lagi terhadap keberatan yang telah
dilakukan PT. Teduh Karya Utama dalam
suratnya tertanggal 19 Desember 2010 dengan nomor : 420/UM-TKU/X/2010,
sehingga pihak kontraktor merasa dirugikan akan hal tersebut diatas. Serta beberapa kemungkinan-kemungkinan untuk
diadakannya perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi.
·
Alasan yang
diungkapkan oleh PT. Teduh Karya pada persidangan :
1. Adanya perintah pergeseran pondasi diterbitkan tanggal
16 Juni 2010 atau setelah 36
( tiga puluh enam ) hari sejak
surat perintah kerja
diterbitkan. Kondisi pekerjaan saat itu adalah semua pondasi sumuran 1,8
m dengan kedalaman 8 meter sudah tergali dan sebagian sudah dicor. Kurang lebih
separuh dari lubang titik pondasi yang sudah ada bergeser.
2.
Cuaca yang tidak begitu
mendukung secara terus menerus.
3.
Sulitnya supply beton
ready mix karena kesulitan pengadaan pasir cor pada saat gunung merapi di Jawa Tengah.
4.
Keterlambatan material
/ equipment lift yang datang di lokasi proyek pada tanggal 19 Desember 2010
5.
Keterlambatan pengiriman yang pabriknya merupakan rekomendasi Pejabat
Pembuat Komitmen (Ibu Ir.Nany Yuliastuty, MSP) dalam surat nomor :
6171/H.7.3.3/LL/2010 tanggal 04
Agustus 2010 yang
mengakibatkan kerugian waktu
dan financial .
PEMBAHASAN
Model penilaian ini dikembangkan dengan latar
belakang bahwa saat ini masih saja ada pemilik menginginkan calon kontraktor
yang terpilih adalah yang hanya memberikan penawaran terendah. Praktek banting harga seringterjadi
di dalam kebanyakan pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi, namun akhirnya akan
mengorbankan kualitas pekerjaan dan meningkatkan kemungkinan terjadinya
perselisihan di kemudian hari.
Selain
itu terdapat pula praktek ’arisan’ yang biasanya menekan pemilik untuk mengikuti
harga kesepakatan kelompok arisan. Hal ini akan sangat merugikan pemilik jika
hasil kesepakan tersebut sangat tinggi. Dengan demikian, kontraktor yang
memberikan harga penawaran yang dinilai wajar oleh pemiliklah yang selayaknya
dipilih. Bagi pemilik, kewajaran harga
penawaran sangat terkait dengan tingkat
keyakinannya terhadap estimasi biaya yang dilakukannya, dalam hal ini Harga
Perkiraan Sendiri (HPS). Tingkat keyakinan terhadap HPS ini dapat diperkirakan
oleh pemilik dengan mempertimbangkan proses pembuatan HPS yang
biasanya merupakan versi lain dari engineer’s estimate, yang dibuat oleh
perancang, yang tentunya dapat diasumsikan telah dilakukan secara profesional
berdasarkan informasi akurat dari perancang, dilaksanakan dalam waktu dan
iterasi yang cukup lama, mempertimbangkan resiko yang akan dipikul oleh pemilik
dan juga mempertimbangkan ketersediaan dananya.
Namun di lain pihak, terdapat kelemahan pada beberapa perancang yang ada sekarang ini ,
yaitu tidak memiliki pengalaman pelaksanaan di lapangan yang memadai, sehingga kurang
dapat mengantisipasi dan mengestimasi biaya yangharus ada agar pekerjaan dapat
dilaksanakan di lapangan (constructability). Dalam hal ini, kontraktor yang
mempunyai pengalaman di lapangan akan
dapat mengestimasi biaya dan resiko dilapangan dengan lebih baik.
Untuk mengakomodasi kedua
hal di atas, maka pendekatan untuk definisi kewajaran penawaran harus merupakan gabungan tingkat keyakinan pemilik
terhadap HPS -nya namun dengan tetap
mempertimbang penawaran yang diajukan oleh kontraktor. Pendekatan
statistik berupa rata -rata harga penawaran yang mempertimbangkan kedua hal
tersebut akan menjadi dasar dari definisi kewajaran harga penawaran.
Dipilihnya PT. Teduh
Karya Utama yang mengajukan harga penawaran sebesar Rp. 13.199.714.000,00 yang
notabene jauh dari harga HPS yaitu sebesar Rp. 14.720.166.000,00 bisa dikatakan
awal dari sumber permasalahan disini.
Selain
itu dari data kita dapatkan bahwa PT.
Teduh Karya Utama beralamatkan Jl. Wisma Pegesangan 207 Blok D Kav. 8-9 Surabaya, yang itu berarti
kemungkinan besar tidak mempunyai supply
chain management yang cukup kuat
di Semarang, padahal supply chain
management yang cukup kuat sangat menentukan tingkat keberhasilan
kinerja dari kontraktor yang bersangkutan. Karena membangun hubungan baik pada
banyak situasi yang terjadi mempengaruhi hasil dari kerjasama.
KESIMPULAN
Dari data-data diatas
dapat disimpulkan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
- Sebaiknya pemilik memilih calon kontraktor yang yang hanya
memberikan harga
penawaran yang mendekati harga HPS karena seringkali praktek
banting harga dan
memberikan harga penawaran terendah, yang sering terjadi di
dalam kebanyakan pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi, akhirnya hanya akan
mengorbankan kualitas pekerjaan dan meningkatkan kemungkinan terjadinya
perselisihan di kemudian hari.
2.
Selain faktor harga
penawaran yang diajukan kontraktor, faktor lain yang harus menjadi pertimbangan
lainnya adalah kuatnya dukungan dari supply chain management
yang dimiliki kontraktor. Semakin kuat dukungan
dari supply chain management maka akan semakin tinggi pula prosentase
tingkat kesuksesan kontraktor untuk menuntaskan proyeknya hingga bisa dinyatakan
berhasil.
DAFTAR PUSTAKA
http://keppres80tahun2003.blogspot.com
www.lkpp.go.id
Surat Perjanjian Jasa Pemborongan Pembangunan Gedung Kuliah Utama Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
http://prokum.esdm.go.id/perpres/2012/Perpres%2070%202012.pdf
Komentar
Posting Komentar