HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Pengertian Hukum Pranata Pembangunan
HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI
PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi, pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur hukum pranata pembangunan memfokuskan kepada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan lingkungan binaan. Interaksi menhasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Struktur dan Undang-Undang Hukum
Pranata Pembangunan
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
- Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
- Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yang dibantu oleh Kepoilisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan
- Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan
- Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia megadilin perkara yang kasuistik, sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
- Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan,dsb.
Undang-Undang Hukum Pranata pembangunan
- Tata Hukum Kebijakan Negara
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
- UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-Undang No. 4 Tahun.1992 tentang Perumahan & Pemukiman[VD1] . Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Bab I
Ketentuan Umum berisi tentang :
·
Fungsi
dari rumah
·
Fungsi
dari Perumahan
·
Apa
itu Pemukiman baik juga fungsinya
·
Satuan
lingkungan pemukiman
·
Prasarana
lingkungan
·
Sarana
lingkungan
·
Utilitas
umum
·
Kawasan
siap bangun
·
Lingkungan
siap bangun
·
Kaveling
tanah matang
·
Konsolidasi
tanah permukiman
Bab 2
Asas dan Tujuan berisi tentang :
Penataan perumahan dan permukiman
berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan
pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan
pemukiman :
·
Memenuhi
kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
·
Mewujudkan
perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur
·
Memberi
arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
Menunjang pembangunan di bidang
ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3
Perumahan berisi tentang :
·
Hak
untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
·
Kewajiban
dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
·
Pembangunan
dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
·
Pembangunan
yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik
tanah / perjanjian
·
Kewajiban
yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
·
Pengalihan
status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
·
Pemerintah
mengendalikan harga sewa rumah
·
Sengketa
yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui
badan peradilan
·
Pemilikan
rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
·
dan
lain-lain
Bab 4
Permukiman berisi tentang :
·
Pemenuhan
kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala
besar yang terencana
·
tujuan
pembangunan permukiman
·
Pelaksanaan
ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
·
Program
pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana
lingkungan, dan utilitas umum
·
Penyelenggaraan
pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
·
Kerjasama
antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
·
Di
wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan
penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
·
Ketentuan
yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
·
Tahap-tahap
yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
·
Kegiatan-kegiatan
untuk meningkatkan kualitas permukiman
·
dan
lain-lain
Bab 5
Peran serta masyarakat berisi
tentang :
·
Hak
dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan /
permukiman
·
Keikutsertaan
dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6
Pembinaan berisi tentang :
·
Bentuk
pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
·
Pembinaan
dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
·
Pembangunan
perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
·
dan
lain-lain
Bab 7
Ketentuan Pidana berisi tentang :
·
Hukuman
yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja
ataupun karena kelalaian.
·
Hukumannya
dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8
Ketentuan Lain-lain berisi tentang :
·
Penerapan
ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan
kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
·
Jika
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan
usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan
tersebut dicabut.
Bab 9
Ketentuan Peralihan berisi tentang :
Pada saat mulai berlakunya, semua
peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti
atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10
Ketentuan Penutup berisi tentang :
·
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok
perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
·
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini
diundangkan.
Contoh Hukum Dan Pranata Pembangunan
PROYEK PEMBANGUNAN HOTEL
MOUSSY DEPOK
Deskripsi proyek
Proyek Pembangunan Hotel Moussy
Depok mempunyai data sebagai berikut:
1. Nama Proyek : Hotel Moussy
2. Lokasi Proyek : Jl. Juanda, Depok
3. Fungsi Bangunan : Hotel Dan Apartemen
4. Jumlah Lantai : 10 lantai -2
basement
5. Luas Total Bangunan :
22.00 m²
6. Luas Total Lahan : 2400 m²
7. Pemilik Proyek : PT. Diiway Sentosa Jaya
8. Manajemen Konstruksi : PT. Pola Dwipa
9. Konsultan Perencana :
Arsitektur :
PT. Urbane Indonesia
Struktur :
PT. Susanto Cipta Jaya
Mechanical Electrical :
PT. Metakom C Pranata
& Plumbing
10. Kontraktor : PT. Adhi
Karya
11. Waktu
Pelaksanaan : November 2019
–November 2020
Peraturan –
Peraturan Pembangunan Proyek
Berikut merupakan peraturan
setempat yang berlaku:
1. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) :
maks 60%
2. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) :
2,7
3. Garis Sempadan Bangunan (GSB) : 0,5
x lebar jalan + 1 m = 0,5 x 10 + 1 = 6 m
Unsur-Unsur
Organisasi Proyek
- Pemilik Proyek (Owner)
Pemilik proyek adalah orang atau
badan hukum yang memberikan pekerjaan untuk membuat suatu bangunan dan
menyediakan dana atau biaya bagi pembangun tersebut. Tugas dan kewajiban
pemilik proyek (owner) adalah
a. Formulasi gagasan dan menetapkan
tujuan dasar
b. Merencanakan indikasi lingkup kerja,
jadwal, biaya, dan mutu
c. Menyediakan dana pembangunan proyek
d. Pengadakan pembebasan tanah
e. Mengusahakan izin yang diperlukan
untuk pembangunan proyek konstruksi (IMB)
f.
Mengadakan
pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan sesuai dengan kontrak
g. Melakukan pemilihan konsultan dan
kontraktor dengan pelelangan maupun penunjukan langsung serta mengadakan
perjanjian
h. Menyetujui dan menolak perubahan
pekerjaan (tambah/pengurangan pekerjaan)
i.
Memberikan
keputusan dan instruksi yang berkaitan pada perubahan pekerjaan, waktu dan
biaya
j.
Mengahdiri
rapat-rapat dengan pelaksana proyek untuk dapat memantau perkembangan proyek
- Konsultan Perencana
Konsultan perencana adalah pihak
yang ditunjuk oleh pemberi tugas atau pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan
perencanaan , perencana dapat berupa
perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Konsultan perencana
mendapatkan proyek dari hasil pelelangan yang diadakan oleh pemilik proyek.
Tugas dan wewenang konsultan perencana adalah:
a. Membuat desain dan perhitungan
struktur sesuai dengan yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Memberi
masukan dan saran kepada pemilik pekerjaan terkait dengan rencana kerja dan
syarat-syarat pekerjaan sebagai pedoman pelaksanaan.
b. Membuat rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS) dan perkiraan biaya pekerjaan
c. Melakukan perubahan desain apabila
terjadi perubahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan akibat tidak
memungkinkannya desain awak untuk dilaksanakan
d. Membuat laporan hasil perencanaan
- Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah jasa
layanan professional yang diberi tugas oleh pemilik proyek untuk merencanakan ,
mengkoordinasikan, dan mengendalikakn seluruh proses konstruksi dengan cermat
secara objektif sejak tahap perencanaan sampai selesai konstruksi. Tugas dan
wewenang manajemen konsttruksi adalah:
a. Memberi informasi, saran-saran,
rekomendasi tentang teknologi konstruksi untuk penyempurnaan perencanaan dan
upaya penghematan melalui teknik-teknik pelaksanaan serta penjadwalan yang
efisien.
b. Bertanggung jawab dalam monitor
kemajuan prestasi kontraktor dan pemeriksaan serta pengawasan kesesuaian
kualitas hasil dengan spesifikasi teknis perencanaan
c. Monitor arus pembayaran kepada
kontraktor
d. Mengawasi seluruh pelaksanaan
pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Termasuk melakukan pengawasan umum,
pengawasan berkala, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi serta
memberikan arahan dan petunjuk kepada pelaksana konstruksi afar pelaksanaan
pekerjaan berjalan dengan baik administrasi maupun teknis dapat berjalan dengan
baik
e. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas
dan kuantitas terhadap penggunaan bahan atau material bangunan ataupun komponen
bangunan. Peralatan dan perlenkapan selama pelaksanaan pekerjaan
f.
Mengawasi
kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar
batas waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal rencana.
g. Membuat laporan priodik atas hasil
tugas pengawasan yang telah dilaksanakannya. Bertanggung jawab atas keputusan
dan hasil pengawasan yang telah dilaksanakannya
- Kontraktor
Kontraktor adalah pihak yang
diberikan tugas untuk melaksanakan pembangunan proyek oleh owner melalui proses
pelelangan. Pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan kontrak (RKS dan Gambar-Gambar Kerja) dengan biaya
yag telah disepakati.
Kontraktor sebagai pelaksana dalam
proyek pembangunan tentunya mempunyai tanggung jawab dan wewenang sebagai
berikut:
a. Melaksanakan pekerjaan kontruksi
sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan
di dalam kontrak perjajian pemborongan
b. Memberikan laporan kemajuan proyek
(progress) yang meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik
proyek yang memuat antara lain:
·
Pelaksanaan
pekerjaan
·
Prestasi
kerja yang dicapai
·
Jumlah
tenaga kerja yang digunakan
·
Jumlah
bahan yang masuk
·
Keadaan
cuaca dan lain-lain
c. Menyediakan tenaga kerja, bahan
material, tempat kerja, peralatan, fan alat pendukung lain yang digunakan
mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan
waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan
d. Bertanggung jawab sepenuhnya atas
kegiatan konstruksi dan metode palaksanaan pekerjaan di lapangan
e. Melaksanakan pekerjaa sesuai dengan
jadwal yang telah disepakati
f.
Melindungi
semua perlengkapan,bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan
sampai pada penyerahan pekerjaan
g. Memeihara dan memperbaiki dengan
biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek
yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan
h. Kontraktor mempunyai hak untuk
memita kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian
pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai
i.
Mengganti
semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan
pekerjaan. Serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada
kecelakaan
Hubungan Kerja Dalam Proyek
Konstruksi
- Hubungan antara pemilik proyek dengan konsultan perencana
Ikatan berdasarkan kontrak.
Konsultan memberikan layanan konsultasi kepada pemilik dimana produk yang
dihasilkan berupa gambar-gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat,
sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan
oleh konsulta perencana.
- Hubungan antara pemilik dengan konsultan pengawas
Terkait ikatan kontrak dan hubungan
fungsional. Pengawas menyampaikan perubahan-perubahan yang terjadi berkaitan
dengan pelaksanaan dilapangan dan bertanggung jawab wajib melaporkan kemajuan
hasil pekerjaan kepada pemilik proyek. Pemilik proyek memberi imbalan berupa
biaya atas jasa pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas.
- Hubungan antara pemilik pryek dengan quantity surveyor (QS)
Konsultan QS ditunjuk oleh owne
untuk mengatur kontrak dengan kontraktor maupun konsultan. Konsultan QS akan
bernegosiasi dengan penyedia jasa (kontraktor dan konsultan) untuk mencapai
kesepakatan sehingga dibuat kontrak kerja berisikan tentang biaya, waktu
pelaksanaan, tugas dan tanggung jawab.
- Hubungan antara pemilik proyek dengan kontraktor
Terdapat ikatan kontrak antara
keduanya. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan proyek yang telah
dituangkan kedalam gambarr rencana dan peraturan serta syarat-syarat oleh
konsultan dengan baik dan hasil yang memuaskan serta mampu bertanggung jawab
kepada owner. Sebaliknya owner membayar biaya pelaksanaan sesuai dengan kontrak
serta menyediaka dana atau biaya yang diperlukan dalam pembangunan proyek.
- Hubungan antara konsultan perencana dengan konsultan pengawas
Terkait hubungan fungsional.
Konsultan perencana memberikan hasil desain serta peraturan-peraturan
pelaksanaan kepada pengawas. Pengawas mwlaporkan hasil pekerjaan serta
kendala-kendala teknis yang timbul di lapangan untuk pencarian solusi.
- Hubungan antara konsultan perencana dengan quantity surveyor (QS)
Ikatan berdasarkan hubungan
fungsional. Konsultan perencana memberikan hasil rancangan anggaran biaya (RAB)
dan hasil desain kepada QS. QS melaporkan hasil pekerjaan dan kendala-kendala
terkait biaya yang dikeluarkan untuk mencari penyelesaian
- Hubungan antara konsultan perencana dengan kontraktor
Ikatan
berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana dan
peraturan, serta syarat-syarat. Kemudian kontraktor harus merealisasikan
menjadi sebuah bangunan. Hubungan keduanya harus atas sepengetahuan pengawas
- Hubungan antara konsultan pengawas dengan quantity surveyor (QS)
Ikaan
berdasarkan hubungan fungsional. Konsultan pengawas berkordinasi dengan QS
terkait dengan kesesuaian progress pelaksanaan pembangunan terkait biaya yang
telah dikeluarkan
- Hubungan antara konsultan pengawas dengan kontraktor
Terkait
hubungan fungsional. Pengawas melakukan pengawasan selama pelaksanaan peoyek
sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah disepakati. Kontraktor melaporkan
setiap hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan kendala-kendala secara teknis kepada
pengawas.
- Hubungan antara quantity surveyor (QS) dengan kontraktor
Terkait
hubungan fungsional. Kontraktor akan mengajukan pengeluaran suatu pekerjaan
struktur dan melaporkan setiap hasil pekerjaan dan kendala-kendala yang terjadi
dengan pembiayaan kepada QS. Quantity surveyor akan memmonitoring aliran dana
dan memberikan penyelesaian masalah terkait dengan biaya pada proyek tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar