HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


Pengertian Hukum Pranata Pembangunan



HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI


PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.


PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.


Jadi, pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.


Dalam arsitektur hukum pranata pembangunan memfokuskan kepada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan lingkungan binaan. Interaksi menhasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.


Struktur dan Undang-Undang Hukum Pranata Pembangunan

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
  • Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
  • Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yang dibantu oleh Kepoilisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan
  • Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan
  • Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia megadilin perkara yang kasuistik, sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
  • Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan,dsb.

Undang-Undang Hukum Pranata pembangunan
  • Tata Hukum Kebijakan Negara
  •  Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
  • UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  • Undang-Undang No. 4 Tahun.1992 tentang Perumahan & Pemukiman[VD1] . Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Bab I
Ketentuan Umum berisi tentang :

·         Fungsi dari rumah
·         Fungsi dari Perumahan
·         Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
·         Satuan lingkungan pemukiman
·         Prasarana lingkungan
·         Sarana lingkungan
·         Utilitas umum
·         Kawasan siap bangun
·         Lingkungan siap bangun
·         Kaveling tanah matang
·         Konsolidasi tanah permukiman


Bab 2

Asas dan Tujuan berisi tentang :

Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :

·         Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
·         Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
·         Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3
Perumahan berisi tentang :

·         Hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
·         Kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
·         Pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
·         Pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
·         Kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
·         Pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
·         Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
·         Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
·         Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
·         dan lain-lain

Bab 4
Permukiman berisi tentang :

·         Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
·         tujuan pembangunan permukiman
·         Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
·         Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
·         Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
·         Kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
·         Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
·         Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
·         Tahap-tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
·         Kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
·         dan lain-lain

Bab 5
Peran serta masyarakat berisi tentang :

·         Hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
·         Keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6
Pembinaan berisi tentang :

·         Bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
·         Pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
·         Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
·         dan lain-lain

Bab 7
Ketentuan Pidana berisi tentang :

·         Hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
·         Hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8
Ketentuan Lain-lain berisi tentang :

·         Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
·         Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9
Ketentuan Peralihan berisi tentang :

Pada saat mulai berlakunya, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10
Ketentuan Penutup berisi tentang :

·         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
·         Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

Contoh Hukum Dan Pranata Pembangunan

PROYEK PEMBANGUNAN HOTEL
MOUSSY DEPOK

Deskripsi proyek
            Proyek Pembangunan Hotel Moussy Depok mempunyai data sebagai berikut:
1.       Nama Proyek                                   : Hotel Moussy
2.       Lokasi Proyek                                   : Jl. Juanda, Depok
3.       Fungsi Bangunan                            : Hotel Dan Apartemen
4.       Jumlah Lantai                                   : 10 lantai -2 basement
5.       Luas Total Bangunan                    : 22.00 m²
6.       Luas Total Lahan                              : 2400 m²
7.       Pemilik Proyek                                                 : PT. Diiway Sentosa Jaya
8.       Manajemen Konstruksi               : PT. Pola Dwipa
9.       Konsultan Perencana                    :
Arsitektur                                          : PT. Urbane Indonesia
Struktur                                              : PT. Susanto Cipta Jaya
Mechanical Electrical                     : PT. Metakom C Pranata
& Plumbing
10.  Kontraktor                                         : PT. Adhi Karya
11.  Waktu Pelaksanaan               : November 2019 –November 2020

Peraturan – Peraturan Pembangunan Proyek
Berikut merupakan peraturan setempat yang berlaku:
1.       Koefisien Dasar Bangunan (KDB) : maks 60%
2.       Koefisien Lantai Bangunan (KLB) : 2,7
3.       Garis Sempadan Bangunan (GSB) : 0,5 x lebar jalan + 1 m = 0,5 x 10 + 1 = 6 m

Unsur-Unsur Organisasi Proyek
  •  Pemilik Proyek (Owner)

Pemilik proyek adalah orang atau badan hukum yang memberikan pekerjaan untuk membuat suatu bangunan dan menyediakan dana atau biaya bagi pembangun tersebut. Tugas dan kewajiban pemilik proyek (owner) adalah
a.       Formulasi gagasan dan menetapkan tujuan dasar
b.      Merencanakan indikasi lingkup kerja, jadwal, biaya, dan mutu
c.       Menyediakan dana pembangunan proyek
d.      Pengadakan pembebasan tanah
e.      Mengusahakan izin yang diperlukan untuk pembangunan proyek konstruksi (IMB)
f.        Mengadakan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan sesuai dengan kontrak
g.       Melakukan pemilihan konsultan dan kontraktor dengan pelelangan maupun penunjukan langsung serta mengadakan perjanjian
h.      Menyetujui dan menolak perubahan pekerjaan (tambah/pengurangan pekerjaan)
i.         Memberikan keputusan dan instruksi yang berkaitan pada perubahan pekerjaan, waktu dan biaya
j.        Mengahdiri rapat-rapat dengan pelaksana proyek untuk dapat memantau perkembangan proyek

  • Konsultan Perencana

Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas atau pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan , perencana dapat  berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Konsultan perencana mendapatkan proyek dari hasil pelelangan yang diadakan oleh pemilik proyek. Tugas dan wewenang konsultan perencana adalah:
a.       Membuat desain dan perhitungan struktur sesuai dengan yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Memberi masukan dan saran kepada pemilik pekerjaan terkait dengan rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan sebagai pedoman pelaksanaan.
b.      Membuat rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan perkiraan biaya pekerjaan
c.       Melakukan perubahan desain apabila terjadi perubahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan akibat tidak memungkinkannya desain awak untuk dilaksanakan
d.      Membuat laporan hasil perencanaan

  • Konsultan Pengawas

Konsultan pengawas adalah jasa layanan professional yang diberi tugas oleh pemilik proyek untuk merencanakan , mengkoordinasikan, dan mengendalikakn seluruh proses konstruksi dengan cermat secara objektif sejak tahap perencanaan sampai selesai konstruksi. Tugas dan wewenang manajemen konsttruksi adalah:
a.       Memberi informasi, saran-saran, rekomendasi tentang teknologi konstruksi untuk penyempurnaan perencanaan dan upaya penghematan melalui teknik-teknik pelaksanaan serta penjadwalan yang efisien.
b.      Bertanggung jawab dalam monitor kemajuan prestasi kontraktor dan pemeriksaan serta pengawasan kesesuaian kualitas hasil dengan spesifikasi teknis perencanaan
c.       Monitor arus pembayaran kepada kontraktor
d.      Mengawasi seluruh pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Termasuk melakukan pengawasan umum, pengawasan berkala, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi serta memberikan arahan dan petunjuk kepada pelaksana konstruksi afar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan baik administrasi maupun teknis dapat berjalan dengan baik
e.      Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas terhadap penggunaan bahan atau material bangunan ataupun komponen bangunan. Peralatan dan perlenkapan selama pelaksanaan pekerjaan
f.        Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal rencana.
g.       Membuat laporan priodik atas hasil tugas pengawasan yang telah dilaksanakannya. Bertanggung jawab atas keputusan dan hasil pengawasan yang telah dilaksanakannya
  •  Kontraktor

Kontraktor adalah pihak yang diberikan tugas untuk melaksanakan pembangunan proyek oleh owner melalui proses pelelangan. Pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan kontrak  (RKS dan Gambar-Gambar Kerja) dengan biaya yag telah disepakati.
Kontraktor sebagai pelaksana dalam proyek pembangunan tentunya mempunyai tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut:
a.       Melaksanakan pekerjaan kontruksi sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan di dalam kontrak perjajian pemborongan
b.      Memberikan laporan kemajuan proyek (progress) yang meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek yang memuat antara lain:
·         Pelaksanaan pekerjaan
·         Prestasi kerja yang dicapai
·         Jumlah tenaga kerja yang digunakan
·         Jumlah bahan yang masuk
·         Keadaan cuaca dan lain-lain
c.       Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan, fan alat pendukung lain yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan
d.      Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan konstruksi dan metode palaksanaan pekerjaan di lapangan
e.      Melaksanakan pekerjaa sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
f.        Melindungi semua perlengkapan,bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan
g.       Memeihara dan memperbaiki dengan biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan
h.      Kontraktor mempunyai hak untuk memita kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai
i.         Mengganti semua ganti rugi yang diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan. Serta wajib menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan

Hubungan Kerja Dalam Proyek Konstruksi
  •  Hubungan antara pemilik proyek dengan konsultan perencana

Ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi kepada pemilik dimana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsulta perencana.

  • Hubungan antara pemilik dengan konsultan pengawas

Terkait ikatan kontrak dan hubungan fungsional. Pengawas menyampaikan perubahan-perubahan yang terjadi berkaitan dengan pelaksanaan dilapangan dan bertanggung jawab wajib melaporkan kemajuan hasil pekerjaan kepada pemilik proyek. Pemilik proyek memberi imbalan berupa biaya atas jasa pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas.

  • Hubungan antara pemilik pryek dengan quantity surveyor (QS)

Konsultan QS ditunjuk oleh owne untuk mengatur kontrak dengan kontraktor maupun konsultan. Konsultan QS akan bernegosiasi dengan penyedia jasa (kontraktor dan konsultan) untuk mencapai kesepakatan sehingga dibuat kontrak kerja berisikan tentang biaya, waktu pelaksanaan, tugas dan tanggung jawab.

  • Hubungan antara pemilik proyek dengan kontraktor

Terdapat ikatan kontrak antara keduanya. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan proyek yang telah dituangkan kedalam gambarr rencana dan peraturan serta syarat-syarat oleh konsultan dengan baik dan hasil yang memuaskan serta mampu bertanggung jawab kepada owner. Sebaliknya owner membayar biaya pelaksanaan sesuai dengan kontrak serta menyediaka dana atau biaya yang diperlukan dalam pembangunan proyek.

  • Hubungan antara konsultan perencana dengan konsultan pengawas

Terkait hubungan fungsional. Konsultan perencana memberikan hasil desain serta peraturan-peraturan pelaksanaan kepada pengawas. Pengawas mwlaporkan hasil pekerjaan serta kendala-kendala teknis yang timbul di lapangan untuk pencarian solusi.
  • Hubungan antara konsultan perencana dengan quantity surveyor (QS)

Ikatan berdasarkan hubungan fungsional. Konsultan perencana memberikan hasil rancangan anggaran biaya (RAB) dan hasil desain kepada QS. QS melaporkan hasil pekerjaan dan kendala-kendala terkait biaya yang dikeluarkan untuk mencari penyelesaian

  • Hubungan antara konsultan perencana dengan kontraktor
Ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana dan peraturan, serta syarat-syarat. Kemudian kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan. Hubungan keduanya harus atas sepengetahuan pengawas


  • Hubungan antara konsultan pengawas dengan quantity surveyor (QS)
Ikaan berdasarkan hubungan fungsional. Konsultan pengawas berkordinasi dengan QS terkait dengan kesesuaian progress pelaksanaan pembangunan terkait biaya yang telah dikeluarkan

  • Hubungan antara konsultan pengawas dengan kontraktor
Terkait hubungan fungsional. Pengawas melakukan pengawasan selama pelaksanaan peoyek sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah disepakati. Kontraktor melaporkan setiap hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan kendala-kendala secara teknis kepada pengawas.

  • Hubungan antara quantity surveyor (QS) dengan kontraktor
Terkait hubungan fungsional. Kontraktor akan mengajukan pengeluaran suatu pekerjaan struktur dan melaporkan setiap hasil pekerjaan dan kendala-kendala yang terjadi dengan pembiayaan kepada QS. Quantity surveyor akan memmonitoring aliran dana dan memberikan penyelesaian masalah terkait dengan biaya pada proyek tersebut.






DAFTAR PUSTAKA










Komentar